UUD 1945

Sahabat kitacerdas pasti sudah mengetahui bahwa Undang-undang Dasar 1945 Republik Indonesia (UUD 1945) adalah konstitusi NKRI. UUD 1945 termasuk dalam hukum dasar yang menjadi sumber dasar dari semua peraturan perundang-undangan di Negara Indonesia.

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sudah menetapkan sistematika UUD 1945 yang terdiri dari:

  • Pembukaan UUD 1945
  • Batang tubuh UUD 1945
  • Penjelasan UUD 1945

Bagian pembukaan UUD 1945 memuat hal-hal penting bagi bangsa Indonesia. Berikut naskah Pembukaan UUD 1945 Republik Indonesia:

Naskah Pembukaan UUD 1945 Republik Indonesia

Pembukaan

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada:

Ketuhanan Yang Maha Esa,

kemanusiaan yang adil dan beradab,

persatuan Indonesia,

dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,

serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Makna dari bagian pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:

  • Merupakan sumber motivasi dan perjuangan serta tekad bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan nasional.
  • Merupakan sumber cita hukum dan moral yang ingin ditegakkan.
  • Mengandung nilai-nilai universal dan lestari.

Makna dari alinea-alinea Pembukaan UUD 1945 Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

Aliniea Pertama:
  • Mengungkapkan dalil obyektif bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikeadilan dan perikemanusiaan.
  • Mengungkapkan pernyataan subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajah.
Alinea Kedua:
  • Mengungkapkan cita-cita nasional bangsa Indonesia, yaitu negara yang berdaulat, adil, dan makmur.
  • Menunjukkan adanya ketetapan dan ketajaman penilaian.
Alinea Ketiga:
  • Memuat motivasi spiritual yang luhur dan merupakan pengukuhan atas proklamasi Kemerdekaan.
  • Menunjukkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Alinea Keempat:
  • Menegaskan tujuan dan prinsip dasar untuk mencapai tujuan nasional.
  • Menegaskan bahwa bangsa Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuan.
  • Menegaskan bahwa Negara Indonesia berbentuk Republik.
  • Menegaskan bahwa Negara Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila.

Undang-undang Dasar, Sebagian Dari Hukum Dasar.

Undang-undang Dasar adalah hukum dasar yang tertulis, sedangkan di sampingnya Undang-undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar tidak tertulis. Hukum dasar tidak tertulis adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara, meski tidak tertulis.

Menyelidiki hukum dasar (droit constitutionnel) suatu negara, tidak hanya menyelidiki pasal-pasal Undang-undang Dasarya (loi constituionnelle) namun, harus juga menyelidiki sebagaimana praktiknya dan bagaimana suasana kebatinannya (geistlichen Hintergrund) dari Undang-undang Dasar itu sendiri.

Dalam memahami Undang-undang Dasar sebuah negara haruslah mempelajari bagaimana terjadinya teks, keterangannya, hingga suasana pembuatan teks itu sendiri. UUD Negara tidak akan mudah dipahami jika hanya dibaca melalui teks saja.

Pokok-Pokok Pikiran Dalam Pembukaan UUD 1945 RI

Di dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung di dalamnya pokok-pokok pikiran yang merupakan falsafah Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila, yakni:

  • Ketuhanan Yang Maha Esa (sila 1).
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab (sila 2).
  • Negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia berdasarkan persatuan (sila 3).
  • Negara yang berkedaulatan rakyat (sila 4).
  • Negara mewujudkan keadilan sosial (sila 5).

Undang-undang Dasar Menciptakan Pokok-pokok Pikiran Terkandung  Dalam Pasal-pasalnya.

Pokok-pokok pikiran itu meliputi suasana kebatinan dari Undang-undang Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini nantinya menciptakan dan mewujudkan cita-cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum tertulis (UUD), maupun hukum tidak tertulis.

Hal inilah yang membuat UUD menciptakan pokok-pokok pikiran dalam pasal-pasalnya.

Undang-undang Dasar Memiliki Sifat Singkat dan Supel

Hanya 37 pasal yang dimuat dalam Undang-undang Dasar. Pasal-pasal lain hanya memuat peralihan dan tambahan. Hal ini sangat singkat jika dibandingkan dengan misalnya Undang-undang Dasar Filipina atau negara lainnya.

Sudah cukup jikalau Undang-undang Dasar hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain. Bagi negara baru atau negara muda (baru terbentuk), akan lebih baik jika hukum dasar tertulis hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan-aturan pokok diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, mengubah, dan mencabut.

Undang-undang Dasar

BAB I Bentuk dan kedaulatan

Pasal 1

(1)Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
(2)Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

BAB II Majelis Permusyawaratan Rakyat

Pasal 2

(1)Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang.
(2)Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibukota Negara
(3)Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

Pasal 3

Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-undang Dasar dan garis-garis besar dari pada haluan negara.

BAB III Kekuasaan Pemerintah Negara

Pasal 4

(1)Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-undang Dasar
(2)Presiden melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Pasal 5

(1)Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya.

Pasal 6

(1)Presiden ialah orang Indonesia asli.
(2)Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.

Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

Pasal 8

Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.

Pasal 9

Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:

Sumpah Presiden (Wakil Presiden).

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”

Janji Presiden (Wakil Presiden):

“Saya berjanji akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.

Pasal 10

Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Pasal 11

Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

Pasal 12

Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan Undang-undang.

Pasal 13

(1)Presiden mengangkat Duta dan Konsul.
(2)Presiden menerima Duta negara lain.

Pasal 14

Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.

Pasal 15

Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.

BAB IV Dewan Pertimbangan Agung

Pasal 16

(1)Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan Undang-undang.
(2)Dewan in berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada Pemerintah.

BAB V Kementerian Negara

Pasal 17

(1)Presiden dibantu oleh Menteri-menteri Negara.
(2)Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
(3)Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.

BAB VI Pemerintah Daerah

Pasal 18

Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.

BAB VII Dewan Perwakilan Rakyat

Pasal 19

(1)Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan Undang-undang.
(2)Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Pasal 20

(1)Tiap-tiap Undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)Jika sesuatu rancangan Undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

Pasal 21

(1)Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan rancangan Undang-undang.
(2)Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

Pasal 22

(1)Dalam hal-ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang.
(2)Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3)Jika tidak mendapat persetujuan, maka Peraturan Pemerintah itu harus dicabut.

BAB VIII Hal Keuangan

Pasal 23

(1)Anggaran Pendapatan dan Belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan Undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
(2)Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-undang.
(3)Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan Undang-undang.
(4)Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan Undang-undang.
(5)Untuk memeriksa tanggung-jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

BAB IX Kekuasaan Kehakiman

Pasal 24

(1)Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain Badan Kehakiman menurut Undnag-undang.
(2)Susunan dan kekuasaan Badan-badan Kehakiman itu diatur dengan Undang-undang.

Pasal 25

Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai Hakim ditetapkan dengan Undang-undang.

BAB X Warga Negara

Pasal 26

(1)Yang menjadi Warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai Warga Negara.
(2)Syarat-syarat yang mengenai kewargaan Negara ditetapkan dengan Undang-undang.

Pasal 27

(1)Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2)Tiap-tiap Warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 28

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.

BAB XI Agama

Pasal 29

(1)Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2)Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

BAB XII Pertahanan Negara

Pasal 30

(1)Tiap-tiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
(2)Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang.

BAB XIII Pendidikan

Pasal 31

(1)Tiap-tiap Warga Negara berhak mendapat pengajaran.
(2)Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-undang.

Pasal 32

Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.

BAB XIV Kesejahteraan Sosial

Pasal 33

(1)Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
(2)Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3)Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pasal 34

Fakir-miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.

BAB XV Bendera dan Bahasa

Pasal 35

Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

Pasal 36

Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.

BAB XVI Perubahan Undang-Undang Dasar

Pasal 37

(1)Untuk mengubah Undang-undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2)Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota yang hadir.

ATURAN PERALIHAN

Pasal I

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.

Pasal II

Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini.

Pasal III

Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Pasal IV

Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-undang Dasar ini segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.

ATURAN TAMBAHAN

(1)Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-undang Dasar ini.
(2)Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-undang Dasar.

Kesimpulan

hukum
Ilustrasi hukum sebagai sebuah bentuk keadilan

Kemerdekaan Negara Indonesia diperoleh melalui perjuangan leluhur, disusun dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia.

Menurut Prof. Dr. Kaelan, M.S dalam bukunya “Pendidikan Pancasila” hubungan antara pembukaan UUD1945 dengan proklamasi terdapat tiga poin yang menjelaskan hubungan pembukaan UUD 1945 dan Proklamasi, antara lain:

  1. Memberikan penjelasan terhadap dilaksanakannya proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945. Penjelasannya yaitu menegakkan hak kodrat dan hak moral dari setiap bangsa akan sebuah kemerdekaan.
  2. Memberikan penegasan terhadap dilaksanakannya proklamasi 17 Agustus 1945 bahwa perjuangan gigih itu adalah sebagai gugatan di hadapan bangsa-bangsa lain di dunia terhadap adanya penjajahan atas bangsa Indonesia yang tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
  3. Memberikan pertanggungjawaban terhadap dilaksanakannya proklamasi 17 Agustus 1945.

Demikian penjelasan singkat mengenai Naskah Pembukaan UUD 1945 Republik Indonesia yang selama ini dibacakan dalam setiap upacara rutin setiap Senin. Semoga sobat kitacerdas bisa memahaminya dengan baik. Jika ada pertanyaan seputar UUD 1945, bisa kamu tulis di kolom komentar dan jangan lupa bagikan ke teman-temanmu.

Leave a Reply

Your email address will not be published.