sayuran organik

Pertanian organik adalah sebutan bagi sistem pertanian yang dilakukan tanpa menggunakan bahan kimia sintetis, baik untuk pertumbuhan maupun pengendalian hama. Jadi dalam praktik pertanian organik, lebih mengandalkan bahan alami berupa kompos, pupuk hijau, dan bahan mineral dari alam.

Hampir semua tanaman, sayur dan buah dapat ditanam secara organik, misalnya seperti kubis, selada, brokoli, padi, tomat, lombok, jeruk, maupun tanaman perkebunan misalnya: apel, kopi, teh dan lainnya.

Dalam prinsip pertanian organik, kegiatan pertanian yang dilakukan harus memperhatikan kelestarian dan peningkatan kesehatan lingkungan tanah, tanaman, hewan, bumi, dan manusia sebagai satu kesatuan karena semua komponen tersebut saling berhubungan dan tidak terpisahkan.

Pertanian organik juga harus didasarkan pada siklus dan sistem ekologi kehidupan dan juga harus memperhatikan keadilan baik antar manusia maupun dengan makhluk hidup lain di lingkungan untuk itu perlu dilakukan pengelolaan yang baik dan bertanggung jawab dalam melindungi kesehatan dan kesejahteraan manusia baik pada masa kini maupun pada masa depan. Inilah mengapa hasil pertanian organik kini semakin banyak dipilih karena mengedepankan nilai moral eco friendly (Sustainable) dan fair trade.

Praktik pertanian organik sebenarnya bukanlah hal baru. Pertanian tradisional yang telah dilakukan sejak ribuan tahun di seluruh dunia diawali dengan pertanian organik yang memanfaatkan ekologi hutan (kebun hutan, forest gardening). Ia merupakan salah satu sistem produksi pangan pada masa prasejarah yang dipercayai merupakan pemanfaatan ekosistem pertanian yang pertama.

Bahaya Di Dalam Pestisida Kimia

pestisida
Di balik fungsinya, pestisida memiliki efek samping lain yang dapat membahayakan kehidupan

Pada abad ke-19, para ilmuwan lebih fokus kepada pembuatan pestisida berbahan alami yang dibuat dari akar tanaman tropis dan krisantemum. Baru pada tahun 1939 lah Dichloro-Diphenyl-Trichloroethane (DDT), bahan yang biasa digunakan dalam pestisida kimia ditemukan.

Bahan ini sangat efektif untuk membasmi hama serangga dan karena itulah bahan tersebut banyak digunakan di berbagai dunia sebagai insektisida. Namun 20 tahun kemudian, penggunaan bahan ini telah dilarang di 86 negara karena diketahui memiliki efek biologis yang berbahaya bagi manusia dan makhluk hidup lain.

The Food and Agriculture Organization (FAO) mendefinisikan pestisida sebagai:

“Zat atau campuran zat yang bertujuan untuk mencegah, membunuh, atau mengendalikan hama tertentu, termasuk vektor penyakit bagi manusia dan hewan, spesies tanaman atau hewan yang tidak diinginkan yang dapat menyebabkan kerusakan selama produksi, pemrosesan, penyimpanan, transportasi, atau pemasaran bahan pertanian (termasuk hasil hutan, hasil perikanan, dan hasil peternakan).

Istilah ini juga mencakup zat yang mengendalikan pertumbuhan tanaman, merontokkan daun, mengeringkan tanaman, mencegah kerontokkan buah, dan sebagainya yang berguna untuk mengendalikan hama dan memitigasi efek dari keberadaan hama, baik sebelum maupun setelah panen.”

Karena sifatnya, pestisida memang berbahaya bagi organisme hidup dan terkadang termasuk makhluk hidup lain yang bukan targetnya, seperti manusia. Inilah mengapa penggunaan pestisida harus dilakukan oleh orang yang tepat. Pada beberapa kasus, pestisida bahkan dapat mengakibatkan kematian akibat keracunan.

Seperti telah disebutkan sebelumnya, penggunaan bahan DDT telah dilarang di berbagai negara karena menimbulkan ancaman pada lingkungan dan kesehatan manusia.

Selain itu, bahan lain seperti lindane juga dipercaya dapat menyebabkan kanker dan kandungannya mampu bertahan di dalam tanah dan air untuk waktu yang lama. Bahan-bahan seperti ini lantas dapat memengaruhi ekosistem dan juga terakumulasi ke dalam rantai makanan.

Populasi manusia secara umum kini sudah terpapar kandungan pestisida melalui air dan makanan yang dikonsumsi meskipun dalam kadar rendah. Ancaman yang lebih serius dihadapi oleh mereka yang secara langsung terpapar oleh pestisida, seperti petani dan mereka yang berada di area pertanian tersebut.

  • Kandungan beracun di dalam pestisida didesain untuk dapat lepas ke udara dengan bebas. Dan meskipun pestisida dibuat untuk membasmi hama tertentu, banyak kasus dimana pestisida membahayakan makhluk hidup di luar targetnya. Pestisida juga mampu mengendap di dalam air, udara, sedimen dan terakumulasi di dalam makanan.
  • Pestisida telah dikaitkan pada gangguan kesehatan pada manusia, baik untuk jangka pendek seperti mual dan sakit kepala, maupun jangka panjang seperti kanker dan gangguan reproduksi.
  • Dapat mengurangi keanekaragaman hayati pada ekosistem tanah. Jika tidak terdapat bahan kimia di dalam tanah, maka kualitas tanah akan meningkat dan karenanya akan meningkatkan ketahanan air. Hal ini penting untuk menjaga tumbuhan agar tumbuh baik.

Di negara-negara berkembang, keracunan akut pestisida untuk jangka pendek adalah jenis keracunan yang paling mengkhawatirkan. Namun, di negara-negara maju, yang terjadi adalah kebalikannya.

Keracunan pestisida jangka pendek dapat dikendalikan, namun masalah utamanya adalah keracunan jangka panjang akibat paparan pestisida dalam jumlah sedikit namun berlangsung cukup lama.

Menyadari dampak negatif untuk kesehatan dan lingkungan yang ditimbulkan oleh pemakaian pestisida, pupuk dan obat-obat kimia dalam pertanian, pemerintah Indonesia mencanangkan gerakan revolusi hijau sekitar tahun 1970, akhirnya pertanian organik semakin populer di Indonesia sejak sekitar tahun 1980 sampai sekarang.

Kaidah-Kaidah Pertanian Organik

Agar dapat dikategorikan sebagai organik, pertanian haruslah memenuhi beberapa syarat, seperti:

  1. Bibit yang digunakan harus berasal dari tanaman alami, bukan hasil rekayasa genetik.
  2. Pengolahan tanah tidak memakai traktor sepenuhnya supaya tidak terjadi pemadatan tanah dan kematian organisme, pengolahan tanah hanya bergantung dekomposisi bahan organik tanah dengan pupuk hijau, kompos dan proses biologis oleh mikroorganisme.
  3. Tidak memakai pupuk dan pestisida kimiawi.
  4. Persemaian bibit sampai penanaman bibit tidak memakai pestisida.
  5. Penanaman berbagai jenis tanaman dengan kombinasi yang baik untuk menghindari penumpukan hama dan meminimalkan gulma.
  6. Pengendalian gulma bisa menggunakan bahan alami seperti legum, pemberian mulsa dan hewan gembala untuk memakan gulma.
  7. Pengairan memakai air yang belum tercemar bekas/sisa pestisida dan pupuk kimiawi.
  8. Pemupukan dengan kompos, pupuk kandang dan mineral hasil tambang tanpa proses melalui kimiawi.

Pemerintah Indonesia sendiri telah mengeluarkan sebuah pedoman mengenai pertanian organik yang tertuang pada PERMENTAN NOMOR 28/2009 tentang pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah, yang mengatakan:

  1. Pupuk organik adalah pupuk yang berasal dari sisa tanaman dan/atau kotoran hewan yang telah melalui proses rekayasa, berbentuk padat atau cair dan dapat diperkaya dengan bahan mineral alami dan/atau mikroba yang bermanfaat memperkaya hara, bahan organik tanah, dan memperbaiki sifat fisik, kimia dan biologi tanah.
  2. Pupuk hayati adalah produk biologi aktif terdiri dari mikroba yang dapat meningkatkan efisiensi pemupukan, kesuburan, dan kesehatan tanah.
  3. Pembenah tanah adalah bahan-bahan sintetis atau alami, organik atau mineral berbentuk padat dan cair yang mampu memperbaiki sifat fisik, kimia dan biologi tanah.
  4. Formula pupuk organik adalah komposisi bahan-bahan organik dan mineral alami penyusun pupuk organik.
  5. Formula pupuk hayati adalah komposisi mikroba/mikrofauna dan bahan pembawa penyusun pupuk hayati.
  6. Formula pembenah tanah adalah komposisi mineral alami dan/atau bahan sintetis/organik penyusun pembenah tanah.
  7. Rekayasa formula pupuk organik adalah serangkaian kegiatan rekayasa, baik secara kimiawi, fisik, dan/atau biologis untuk menghasilkan formula pupuk organik.
  8. Rekayasa formula pupuk hayati adalah serangkaian kegiatan rekayasa pupuk hayati, baik secara kimiawi, fisik, dan/atau biologis untuk menghasilkan formula pupuk hayati.
  9. Rekayasa formula pembenah tanah adalah serangkaian kegiatan rekayasa pembenah tanah, baik secara kimiawi, fisik, dan/atau biologis untuk menghasilkan formula pembenah tanah.
  10. Uji mutu pupuk organik adalah analisis kandungan hara, mineral logam berat dan mikroba patogen yang dilakukan di laboratorium berdasarkan metode analisis yang ditetapkan.
  11. Uji mutu pupuk hayati adalah analisis kandungan jenis, populasi dan fungsi mikroba/mikrofauna, serta patogenisitas di laboratorium berdasarkan metode analisis yang ditetapkan.
  12. Uji mutu pembenah tanah adalah analisis kandungan pembenah tanah yang dilakukan di laboratorium berdasarkan metode analisis yang ditetapkan.
  13. Sertifikat hasil uji mutu adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga yang terakreditasi untuk menyatakan bahwa produk telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan.
  14. Surat keterangan mutu adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh lembaga uji mutu untuk menyatakan bahwa produk telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan.
  15. Standar mutu adalah kandungan pupuk organik, jenis dan populasi mikroba/mikrofauna dalam pupuk hayati, atau kandungan pembenah tanah yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dalam bentuk SNI, atau yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian dalam bentuk Persyaratan Teknis Minimal.
  16. Uji efektivitas pupuk organik adalah uji lapang atau rumah kaca untuk mengetahui pengaruh dari pupuk organik terhadap pertumbuhan dan/atau produktivitas tanaman, efisiensi pemupukan, atau peningkatan kesuburan tanah.
  17. Uji efektivitas pupuk hayati adalah uji lapang atau rumah kaca untuk mengetahui pengaruh dari pupuk hayati terhadap pertumbuhan dan produktivitas tanaman, efisiensi pemupukan peningkatan kesuburan tanah atau kesehatan tanah.
  18. Uji efektivitas pembenah tanah adalah uji laboratorium, rumah kaca atau lapangan untuk mengetahui pengaruh dari pembenah tanah terhadap perbaikan sifat fisik, kimia, dan biologi tanah.
  19. Persyaratan teknis minimal pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah adalah standar mutu yang dipersyaratkan dan ditetapkan dalam peraturan ini.
  20. Pengadaan pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah adalah kegiatan penyediaan pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah baik berasal dari produksi dalam negeri maupun dari luar negeri.
  21. Peredaran adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah di dalam negeri baik untuk diperdagangkan maupun tidak.
  22. Penggunaan adalah kegiatan pemanfaatan pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah oleh pengguna.
  23. Pengawasan adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan terhadap produksi, peredaran, penyimpanan dan penggunaan pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah agar terjamin mutu dan efektivitasnya, tidak mengganggu kesehatan manusia dan kelestarian fungsi lingkungan.
  24. Badan usaha adalah perusahaan baik berbadan hukum maupun tidak.
  25. Direktur Jenderal Pembina Teknis Komoditas Tanaman adalah Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan atau peternakan.
  26. Kepala Pusat adalah Kepala Pusat Perizinan dan Investasi.

Penggunaan pestisida memang tidak secara eksplisit dilarang. Namun jika kamu ingin menghindari bahaya yang mungkin terjadi dalam jangka panjang maupun jangka pendek, beralih ke pertanian organik dapat menjadi opsimu.

Apakah kamu menyukai informasi di atas? Tinggalkan pertanyaan serta pesanmu pada kolom komentar, dan jangan lupa untuk membagikan artikel ini kepada teman-temanmu.

Leave a Reply

Your email address will not be published.